Selasa, 03 April 2012

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP)

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
  1. Sebagai langkah awal, akan dilakukan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah baik yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah RI Cq. K/L maupun yang belum bersertifikat. Setiap satuan kerja diharapkan dapat menyampaikan data BMN tanah yang berada pada penguasaannya kepada KPKNL Gorontalo.
  2. Guna mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut telah disiapkan program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang digunakan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam melakukan identifikasi dan pendataan dimaksud. Aplikasi tersebut dan manual penggunaannya dapat diunduh di sini atau http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/simak
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan agar data BMN berupa tanah yang  ada dalam penguasaan Saudara dapat kami terima paling lambat tanggal 10 April 2012. Data hasil cetak dan file kirim dari aplikasi SIMANTAP tersebut dapat dikirim melalui email: pkn.kpknlgorontalo@gmail.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar