Senin, 05 Desember 2011

PETUNJUK SINGKAT REKONSILIASI DATA BMN SEMESTER II 2011


Rekonsiliasi data BMN tingkat satuan kerja meliputi rekonsiliasi internal UAKPB dan rekonsiliasi dengan KPKNL.

A. Rekonsiliasi Internal
     Rekonsiliasi internal dilaksanakan setiap bulan, pada awal bulan berikutnya dari bulan berjalan, yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi internal.
Ditingkat satuan kerja, rekonsiliasi internal merupakan pengiriman data dari aplikasi SIMAK BMN/ UAKPB ke aplikasi SAKPA/ UAKPA yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengiriman dari Persediaan ke SIMAK BMN
Pengiriman Persediaan ke aplikasi SIMAK BMN dilakukan pada setiap awal semester berikutnya dari semester yang akan dilaporkan.
Contoh : Untuk periode pelaporan Semester I pengirimannya dilakukan pada awal Semester II atau pada saat berakhirnya seluruh transaksi pada aplikasi persediaan pada Semester I
Untuk pengiriman Persediaan untuk akhir tahun dilaksanakan setelah dilakukan opname fisik barang persediaan.
Setelah dilakukan pengiriman dari aplikasi Persediaan dilakukan penerimaan dari aplikasi SIMAK BMN.
2. Pengiriman dari SIMAK BMN ke SAKPA
a. Pengiriman Saldo Awal
Pengiriman Saldo Awal dilakukan pada awal periode akuntansi yaitu pada awal tahun.
b. Pengiriman Transaksi Tahun Berjalan
Pengiriman transaksi tahun berjalan dilakukan setiap bulan pada awal bulan berikutnya dari bulan yang akan berakhir.
Contoh : Untuk periode pelaporan bulan Januari pengirimannya dilakukan pada awal bulan Februari
Setelah dilakukan pengiriman dari aplikasi SIMAK BMN dilakukan penerimaan pada aplikasi SAKPA dan terhadap proses tersebut dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi internal.

B. Rekonsiliasi dengan KPKNL
     Rekonsiliasi dengan KPKNL dilakukan tiap Semester setelah berakhirnya Semester yang akan dilaporkan. Untuk Semester I dilakukan mulai tanggal 1 s.d. 7 Juli dan untuk Semester II dilakukan pada tanggal 1 s.d. 14 Januari tahun berikutnya.

Rekonsiliasi dengan KPKNL merupakan pengiriman laporan yang berupa:
1. Soft copy (ADK)
a. Backup data SIMAK BMN
b. Pengiriman dari SIMAK BMN, yang terdiri dari 3 kali proses pengiriman dan membentuk 3 file pengiriman:
1) Pengiriman Saldo Tahun Yang Lalu (file sa)
2) Dua kali Pengiriman transaksi Tahun Berjalan yakni :
a) Pengiriman Transaksi Semester II (file smt2)
b) Pengiriman dari Aplikasi SAKPA, dilakukan satu kali melalui menu Rekonsiliasi BMN, sub menu Pengiriman Hasi Rekonsiliasi ke KPKNL, yang terdiri dari 3 file pengiriman yaitu:
1) File dengan nama PN kemudian diikuti dengan kode satuan kerja, merupakan file pengiriman pendapatan negara, contoh: PN005013074451900KD.0610
2) File dengan nama SA kemudian diikuti dengan kode satuan kerja, merupakan pengiriman saldo Awal, contoh: SA005013074451900KD.0610
3) File dengan nama TB kemudian diikuti dengan kode satuan kerja, merupakan pengiriman Transaksi Tahun Berjalan, contoh: TB005013074451900KD.0610
Catatan penting:
Seluruh file ADK agar dicopy ke dalam satu CD
2. Hard copy/ print out laporan yang berupa:
a. Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), yaitu:
1) Catatan Ringkas BMN (CRBMN);
2) Neraca BMN;
3) Laporan Barang Persediaan;
4) Laporan Aset Tetap (Intra, Ekstra dan Gabungan);
5) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
6) Laporan Aset Tak Berwujud;
7) Laporan Barang Bersejarah;
8) Laporan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) terkait pengelolaan aset; dan
9) Laporan Kondisi Barang (LKB) khusus Tahunan.
b. Lampiran LBKP, yaitu:
1) Berita Acara Rekonsiliasi Internal UAKPA dan UAKPB;
2) Realiasi Anggaran Kuasa Pengguna Barang;
3) Dokumen pengelolaan BMN bila ada, antara lain:
• Rekapitulasi data pengelolaan BMN
• Salinan Dokumen persetujuan/penetapan dari Pengelola Barang
• Dokumen tindak lanjut pelaksanaan pengelolaan BMN, meliputi namun tidak terbatas pada:
- SK Penghapusan Pengguna Barang
- Berita Acara Serah Terima Barang
- Risalah lelang
- Salinan Naskah Perjanjian Pemanfaatan BMN
4) Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
Apabila UAKPB tidak menyertakan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal, ADK dan LBKP maka laporan ditolak, dan UAKPB harus melengkapi laporannya

Catatan Penting !!!!!
Rekonsiliasi Semester II 2011 sudah harus menggunakan Aplikasi Simak BMN 2010 dan Aplikasi Persediaan 2010;

Selasa, 07 Juni 2011

LANGKAH-LANGKAH KONVERSI

APLIKASI MIGRASI (DASAR PEMIKIRAN)

1.MEMUDAHKAN K/L DALAM MELAKUKAN MIGRASI;
2.MENCIPTAKAN KESERAGAMAN DALAM MELAKUKAN MIGRASI;
3.MEMINIMALISIR TINGKAT KESALAHAN DALAM MELAKUKAN MIGRASI;
4.MEMBANTU K/L DALAM MEMBUAT LAPORAN/KERTAS KERJA MIGRASI.


FUNGSI APLIKASI MIGRASI 

1. KONVERSI KODEFIKASI BMN;
2. PENGATURAN KEMBALI NUP ASET/NOMOR ASET;

3. MEMPERSIAPKAN PERUBAHAN DATABASE SIMAK-BMN DAN APLIKASI PERSEDIAAN DALAM RANGKA 
    IMPLEMENTASI PMK NOMOR 29/2009;
4. MERUBAH KODE SATKER SEANDAINYA MENGALAMI PERUBAHAN.


A. TAHAPAN PRA-PELAKSANAAN
    1.NILAI PERSEDIAAN;
      2.NILAI SALDO AWAL BMN;
      3.NILAI BMN PADA NERACA KEUANGAN MENURUT APLIKASI SAK;
      4.NILAI LAPORAN POSISI BMN DI NERACA MENURUT APLIKASI SIMAK-BMN;
      5.NILAI KOREKSI TIM PENERTIBAN ASET (REVALUASI) MENURUT LAP. PENILAIAN DAN APLIKASI
         SIMAK-BMN; 
      6.INSTALASI APLIKASI SIMAK-BMN 10, PERSEDIAAN 10, MIGRASI SIMAK-BMN, DAN MIGRASI
         PERSEDIAAN. 
B. TAHAPAN PELAKSANAAN
    1.NILAI PERSEDIAAN SETELAH DILAKUKAN MIGRASI MENURUT APLIKASI PERSEDIAAN;
    2.NILAI SALDO AWAL BMN SETELAH DILAKUKAN MIGRASI MENURUT APLIKASI SIMAK-BMN;
    3.NILAI BMN PADA NERACA KEUANGAN SETELAH DILAKUKAN PENGIRIMAN DATA BMN SETELAH
       MIGRASI MENURUT APLIKASI SAK;
    4.NILAI LAPORAN POSISI BMN DI NERACA SETELAH DILAKUKAN MIGRASI MENURUT APLIKASI
       SIMAK-BMN;
    5.NILAI KOREKSI TIM PENERTIBAN ASET (REVALUASI) SETELAH DILAKUKAN MIGRASI MENURUT
       LAP. PENILAIAN DAN APLIKASI SIMAK-BMN. 
C. TAHAPAN PENYELESAIAN
    1.MELAKUKAN PENGIRIMAN DATA BMN KE APLIKASI SAK;
    2.MELAKUKAN PENGECEKAN PERUBAHAN KODE BMN LAMA KE KODE BMN BARU BESERTA NUP
       LAMA DAN NUP BARU;
    3.MENYUSUN KERTAS KERJA MIGRASI BMN;  
    4.MENCETAK LAPORAN POSISI BMN DI NERACA MIGRASI, UNTUK SELANJUTNYA DILAMPIRKAN
       BERSAMA DENGAN KERTAS KERJA MIGRASI BMN;
    5.MENCETAK LABEL BMN, KIB, DBR, DBL, DAN DOKUMEN MANAJERIAL LAINNYA YANG TERKENA
       DAMPAK MIGRASI.


HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

1.PROSES MIGRASI DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PERGESERAN AKUN, BAIK INTERNAL ASET
TETAP, MAUPUN ANTARA ASET TETAP DAN PERSEDIAAN;
    PERGESERAN DARI AKUN PERALATAN DAN MESIN KE AKUN PERSEDIAAN
    PERGESERAN DARI AKUN GEDUNG DAN BANGUNAN KE AKUN PERALATAN DAN MESIN
    PERGESERAN DARI AKUN ASET TETAP LAINNYA KE AKUN PERALATAN DAN MESIN 
2.PADA PROSES MIGRASI, DIMUNGKINKAN TERDAPAT BMN YANG TIDAK TERMIGRASI. HAL TERSEBUT
   ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH:
   KODE BMN YANG DIGUNAKAN DALAM MELAKUKAN PENATAUSAHAAN BMN TIDAK SESUAI
     DENGAN PERATURAN YANG SEBELUMNYA, YAITU PMK NOMOR 97/2007 DAN KMK NOMOR
     18/1999; 
   •TERDAPAT TRANSAKSI PERUBAHAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN BMN  TETAPI TIDAK MEMILIKI
     TRANSAKSI PEROLEHAN BMN. 


DAMPAK MIGRASI
1.PERUBAHAN KODEFIKASI BMN DAN NUP;
2.PENCETAKAN ULANG LABEL, DBR, DBL, DAN KIB;
3.KEMUNGKINAN PERGESERAN AKUN NERACA;
4.KEMUNGKINAN ADA DATA YANG TIDAK TERMIGRASI.


Telp: 0435 824802
Email: pkn.kpknlgorontalo@gmail.com