Kamis, 14 Juni 2012

Update SIMAK BMN -April 2012

Update SIMAK BMN per 01 April 2012 dapat diunduh pada link berikut ini:  ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/2012/SIMAK/Update_SIMAK_persediaan_010512.rar 
atau http://www.perbendaharaan.go.id/

Rekonsiliasi BMN Semester I 2012


Yth. Kepala Satuan Kerja
di Wilayah Kerja KPKNL Gorontalo



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan ini kami sampaikan bahwa Rekonsiliasi BMN Semester I Tahun Anggaran 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 7 Juli 2012 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pada saat rekonsiliasi BMN adalah sebagai berikut:
a.    Berita Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPA dan UAKPB;
b.    Arsip Data Komputer (ADK) dari aplikasi Persediaan, SIMAK-BMN dan SAKPA Semester I T.A. 2012, berupa:
  1. Back Up Referensi dan Database aplikasi Persediaan   
  2. Backup aplikasi SIMAK-BMN,  
  3. File Pengiriman data SIMAK ke KPKNL,
  4. Backup aplikasi SAKPA 
  5. File Pengiriman Hasil Rekonsiliasi BMN pada aplikasi SAKPA
  6. Semua file di atas agar dikumpulkan kedalam satu folder dengan diberi kode satker (mis. 015.04.0500.312457.000.KD)
c.    Laporan BMN Hasil Rekonsiliasi Internal yang telah ditandatangani oleh Kepala Satker/Kuasa Pengguna Barang/Pihak yang berkompeten, yang terdiri dari :
  1. Laporan Barang Kuasa Pengguna (Intra, Ekstra, dan Gabungan) Semester I T.A.  2012;
  2. Neraca SIMAK BMN Semester I T.A.  2012;
  3. Neraca SAKPA Semester I T.A.  2012;
  4. Laporan Persediaan;
  5. Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) (jika ada);
  6. Laporan Aset Lainnya (jika ada);
  7. Laporan Barang Bersejarah (jika ada);
d.    Dokumen Pengelolaan BMN (jika ada)
Selain kelengkapan data diatas, dapat kami tegaskan kembali bahwa yang berkewajiban melaksanakan Rekonsiliasi BMN adalah setiap Satuan Kerja baik yang aktif maupun non aktif (tidak memiliki DIPA), sepanjang masih memiliki BMN yang berada dalam penguasaannya. Pemberitahuan ini juga telah kami sampaikan melalui surat Kepala KPKNL Gorontalo Nomor: 378/WKN.16/KNL.02/2012 tanggal 12 Juni 2012.
 Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.