Update SIMAK BMN per 01 April 2012 dapat diunduh pada link berikut ini: ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/2012/SIMAK/Update_SIMAK_persediaan_010512.rar
atau http://www.perbendaharaan.go.id/
KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo email Contact: pkn.kpknlgorontalo@gmail.com
Kamis, 14 Juni 2012
Rekonsiliasi BMN Semester I 2012
Yth. Kepala Satuan Kerja
di
Wilayah Kerja KPKNL Gorontalo
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata
Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan
Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan ini
kami sampaikan bahwa Rekonsiliasi
BMN Semester I Tahun Anggaran 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 7 Juli 2012 bertempat di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pada saat
rekonsiliasi BMN adalah sebagai berikut:
a. Berita
Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPA
dan UAKPB;
b. Arsip
Data Komputer (ADK) dari aplikasi Persediaan, SIMAK-BMN dan SAKPA Semester
I T.A.
2012, berupa:
- Back Up Referensi dan Database aplikasi Persediaan
- Backup aplikasi SIMAK-BMN,
- File Pengiriman data SIMAK ke KPKNL,
- Backup aplikasi SAKPA
- File Pengiriman Hasil Rekonsiliasi BMN pada aplikasi SAKPA
- Semua file di atas agar dikumpulkan kedalam satu folder dengan diberi kode satker (mis. 015.04.0500.312457.000.KD)
c. Laporan
BMN Hasil Rekonsiliasi Internal yang telah ditandatangani oleh Kepala
Satker/Kuasa Pengguna Barang/Pihak yang berkompeten, yang terdiri dari :
- Laporan Barang Kuasa Pengguna (Intra, Ekstra, dan Gabungan) Semester I T.A. 2012;
- Neraca SIMAK BMN Semester I T.A. 2012;
- Neraca SAKPA Semester I T.A. 2012;
- Laporan Persediaan;
- Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) (jika ada);
- Laporan Aset Lainnya (jika ada);
- Laporan Barang Bersejarah (jika ada);
d. Dokumen
Pengelolaan BMN (jika ada)
Selain kelengkapan data
diatas, dapat kami tegaskan kembali bahwa yang berkewajiban melaksanakan
Rekonsiliasi BMN adalah setiap Satuan Kerja baik yang aktif maupun non aktif
(tidak memiliki DIPA), sepanjang masih memiliki BMN yang berada dalam
penguasaannya. Pemberitahuan ini juga telah kami sampaikan melalui surat Kepala KPKNL Gorontalo Nomor: 378/WKN.16/KNL.02/2012 tanggal 12 Juni 2012.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)