perbaikan versi sebelumnya, migrasi lebih cepat, dan dilampirkan manualnya,
KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo email Contact: pkn.kpknlgorontalo@gmail.com
Senin, 03 Juni 2013
PERBAIKAN SIMAK BMN 2013 Per 4 Juni 2013
Aplikasi SIMAK BMN 2013, terbaru per tanggal 4 Juni 2013..
perbaikan versi sebelumnya, migrasi lebih cepat, dan dilampirkan manualnya,
perbaikan versi sebelumnya, migrasi lebih cepat, dan dilampirkan manualnya,
Minggu, 02 Juni 2013
Sosialisasi Pelaksanaan Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah
Yth. Kepala/Ketua/Pimpinan Satuan Kerja
Terlampir
di
Gorontalo
Sehubungan dengan pelaksanaan program percepatan sertipikasi
BMN berupa tanah dan surat kami sebelumnya Nomor: S-280/WKN.16/KNL.02/2013
tanggal 6 Mei 2013 hal Pelaksanaan Sertipikasi BMN berupa Tanah, dengan ini kami sampaikan
bahwa KPKNL Gorontalo bekerja sama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Gorontalo mengundang Saudara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 17 Juni 2013
Pukul :
09.00
WITA s.d. Selesai
Tempat :
Hotel Quality Gorontalo, Jl.
Nani Wartabone No. 25
Kota
Gorontalo
Acara : Sosialisasi dan Verifikasi Berkas Dalam Rangka Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah
Pada
acara dimaksud akan dilaksanakan verifikasi berkas permohonan pendaftaran tanah
pada masing-masing satuan kerja oleh kantor pertanahan kabupaten/kota. Berkenaan
dengan hal tersebut diharapkan peserta membawa dokumen pendaftaran tanah
sebagai berikut:
· Surat permohonan dan
formulir pendaftaran tanah (contoh surat permohonan dan formulir pendaftaran
tanah dapat di unduh di sini. )
· Alas hak/bukti
perolehan tanah berupa akta jual beli, hibah, tukar menukar, pernyataan
pelepasan hak, bukti pembayaran ganti rugi, berita acara serah terima dan
dokumen lain terkait perolehan bidang tanah;
· SK penetapan lokasi
dari Bupati/Walikota setempat;
· Surat pernyataan
penguasaan aset;
· Surat perintah
tugas/surat kuasa dari kepala satuan kerja kepada pejabat/pegawai yang ditunjuk
dalam rangka pengurusan sertipikasi tanah;
· Fotokopi KTP atas
nama pejabat/pegawai yang diberi kuasa;
· SPPT PBB tahun 2013.
Informasi kegiatan
dapat menghubungi staf kami Akhmad Taupikur Rahman (Telp. 0435-824802/Hp. 085287936525)
pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Mengingat pentingnya kegiatan dimaksud,
diharapkan kedatangan Saudara tepat pada waktunya. Undangan resmi kegiatan ini kami kirim melalui surat kami Nomor: S-336/WKN.16/KNL.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, dapat di unduh di sini.
Atas perhatian Saudara
kami sampaikan terima
kasih.
Sosialisasi PMK 01/PMK.06/2013 dan Aplikasi SIMAK BMN 2013
Yth. Kepala/Ketua/Pimpinan Satuan Kerja Se-Provinsi Gorontalo
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara
Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, kami bermaksud mengadakan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juni 2013
Pukul :
09.00
WITA s.d. 12.00 WITA (Satker KD/KP)
13.30
WITA s.d. 16.30 WITA (Satker DK/TP/UB)
Tempat :
Graha Misfalah, Ruang
Musdalifah
Jl.
Arif Rahman Hakim, Kel. Tanggikiki, Kota Gorontalo
Acara : Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 01/PMK.06/2013
dan
Aplikasi SIMAK BMN 2013.
Berkenaan dengan hal di atas, kami harapkan Saudara dapat menugaskan
operator SIMAK BMN pada
satker Saudara untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Peserta diharapkan membawa
laptop yang telah ter-install
Aplikasi SIMAK BMN 2010 update
Desember 2012.
Mengingat pentingnya kegiatan
dimaksud, diharapkan kedatangan peserta tepat pada waktunya. Undanan resmi kami kirim ke masing-masing satuan kerja melalui surat kami Nomor: S- 335 /WKN.16/KNL.02/2013 tanggal 30 Mei 2013 sebagaimana terlampir.
Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima
kasih.
Jumat, 31 Mei 2013
Launching SIMAK BMN 2013
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri
Keuangan Nomor S-308/MK.6/2013 tanggal 30 mei 2013
perihal Launching Aplikasi SIMAK BMN 2013, kami sampaikan
aplikasi SIMAK BMN 2013 versi launching untuk tingkat satuan kerja.
Selanjutnya aplikasi terkait tingkat wilayah sampai dengan Pengguna Barang,
akan diluncurkan dalam jangka waktu dekat.
SIMAK BMN 2013.RAR <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsYzRmSGZBaHB2dzA/edit?usp=sharing>
PENGANTAR APLIKASI SIMAK 2013 <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELscnlsU0p0VW5DTlk/edit?usp=sharing>
Keuangan Nomor S-308/MK.6/2013 tanggal 30 mei 2013
perihal Launching Aplikasi SIMAK BMN 2013, kami sampaikan
aplikasi SIMAK BMN 2013 versi launching untuk tingkat satuan kerja.
Selanjutnya aplikasi terkait tingkat wilayah sampai dengan Pengguna Barang,
akan diluncurkan dalam jangka waktu dekat.
SIMAK BMN 2013.RAR <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsYzRmSGZBaHB2dzA/edit?usp=sharing>
PENGANTAR APLIKASI SIMAK 2013 <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELscnlsU0p0VW5DTlk/edit?usp=sharing>
Senin, 04 Maret 2013
PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Nomor 126/300-75/II/2013 tanggal 28
Februari 2013 hal Penyampaian Data Subyek dan Obyek BMN, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka persiapan
sertifikasi tanah milik negara,Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Gorontalo mengharapkan agar Saudara dapat mempersiapkan dokumen
perolehan tanah berupa jual beli,hibah,tukar menukar hak dan identitas Pemohon
serta foto copy SPPT/PBB.
Selanjutnya apabila bukti-bukti perolehan sebagaimana tersebut di atas tidak ditemukan, maka
berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999 Pasal 51 ayat 3, dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyebutkan
bahwa secara fisik tanahnya dikuasai, tanah tersebut sudah tercatat dalam
daftar inventaris dan tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain.
Contoh Surat Permohonan dan formulir
Surat Pernyataan untuk mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat bisa didownload dibawah Peraturan Bersama ini.
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 186/PMK.06/2009
NOMOR: 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA
BERUPA TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
(1) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen
Keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Menyimpan asli sertipikat BMN berupa tanah.b. Menghimpun dan melakukan updating data BMN berupa tanah yang telah bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
c. Menyampaikan permintaan data BMN berupa tanah yang disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga setiap 6 bulan kepada Badan Pertanahan Nasional Indonesia.
d. Mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pensertipikatan BMN berupa tanah.
(2) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pertanahan Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung sebagai berikut.
a. Melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
b. Melakukan perubahan nama pada sertipikat BMN berupa yang semula atas nama Kementerian
Negara/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara /Lembaga.
c. Menyiapkan rekapitulasi data BMN berupa tanah yang disertipikatkan.
(3) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Negara /Lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
a. Melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN berupa
b. Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan danj atau pensertipikatan BMN berupa tanah.
c. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka BMN berupa tanah.
d. Menunjukkan letak dan tanda batas bidang tanah serta tanda-tanda batas tanah yang akan
e. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang akan disertipikatkan kepada
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi
f. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang telah bersertipikat namun akan
dilakukan perubahan nama ke atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga
kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bentuk rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi.
g. Mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor
Pertanahan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyusun dan mengajukan anggaran dalam rangka BMN berupa tanah sesuai dengan mekanisme APBN.
i. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan berupa tanah kepada Pengelola Barang dengan
melampirkan asli sertipikat, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya sertipikat
Daftar Nominatif Target Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah tahun 2013:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsUEx0WmxJcS1JYWM/edit?usp=sharing
Contoh SURAT PERMOHONAN dan FORMULIR SURAT PERNYATAAN dapat di download dibawah ini:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
Cara download:
1. klik
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
2. klik File > download
Kamis, 14 Juni 2012
Update SIMAK BMN -April 2012
Update SIMAK BMN per 01 April 2012 dapat diunduh pada link berikut ini: ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/2012/SIMAK/Update_SIMAK_persediaan_010512.rar
atau http://www.perbendaharaan.go.id/
atau http://www.perbendaharaan.go.id/
Rekonsiliasi BMN Semester I 2012
Yth. Kepala Satuan Kerja
di
Wilayah Kerja KPKNL Gorontalo
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata
Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan
Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan ini
kami sampaikan bahwa Rekonsiliasi
BMN Semester I Tahun Anggaran 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 7 Juli 2012 bertempat di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pada saat
rekonsiliasi BMN adalah sebagai berikut:
a. Berita
Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPA
dan UAKPB;
b. Arsip
Data Komputer (ADK) dari aplikasi Persediaan, SIMAK-BMN dan SAKPA Semester
I T.A.
2012, berupa:
- Back Up Referensi dan Database aplikasi Persediaan
- Backup aplikasi SIMAK-BMN,
- File Pengiriman data SIMAK ke KPKNL,
- Backup aplikasi SAKPA
- File Pengiriman Hasil Rekonsiliasi BMN pada aplikasi SAKPA
- Semua file di atas agar dikumpulkan kedalam satu folder dengan diberi kode satker (mis. 015.04.0500.312457.000.KD)
c. Laporan
BMN Hasil Rekonsiliasi Internal yang telah ditandatangani oleh Kepala
Satker/Kuasa Pengguna Barang/Pihak yang berkompeten, yang terdiri dari :
- Laporan Barang Kuasa Pengguna (Intra, Ekstra, dan Gabungan) Semester I T.A. 2012;
- Neraca SIMAK BMN Semester I T.A. 2012;
- Neraca SAKPA Semester I T.A. 2012;
- Laporan Persediaan;
- Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) (jika ada);
- Laporan Aset Lainnya (jika ada);
- Laporan Barang Bersejarah (jika ada);
d. Dokumen
Pengelolaan BMN (jika ada)
Selain kelengkapan data
diatas, dapat kami tegaskan kembali bahwa yang berkewajiban melaksanakan
Rekonsiliasi BMN adalah setiap Satuan Kerja baik yang aktif maupun non aktif
(tidak memiliki DIPA), sepanjang masih memiliki BMN yang berada dalam
penguasaannya. Pemberitahuan ini juga telah kami sampaikan melalui surat Kepala KPKNL Gorontalo Nomor: 378/WKN.16/KNL.02/2012 tanggal 12 Juni 2012.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)