Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri
Keuangan Nomor S-308/MK.6/2013 tanggal 30 mei 2013
perihal Launching Aplikasi SIMAK BMN 2013, kami sampaikan
aplikasi SIMAK BMN 2013 versi launching untuk tingkat satuan kerja.
Selanjutnya aplikasi terkait tingkat wilayah sampai dengan Pengguna Barang,
akan diluncurkan dalam jangka waktu dekat.
SIMAK BMN 2013.RAR <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsYzRmSGZBaHB2dzA/edit?usp=sharing>
PENGANTAR APLIKASI SIMAK 2013 <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELscnlsU0p0VW5DTlk/edit?usp=sharing>
KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo email Contact: pkn.kpknlgorontalo@gmail.com
Jumat, 31 Mei 2013
Senin, 04 Maret 2013
PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Nomor 126/300-75/II/2013 tanggal 28
Februari 2013 hal Penyampaian Data Subyek dan Obyek BMN, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka persiapan
sertifikasi tanah milik negara,Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Gorontalo mengharapkan agar Saudara dapat mempersiapkan dokumen
perolehan tanah berupa jual beli,hibah,tukar menukar hak dan identitas Pemohon
serta foto copy SPPT/PBB.
Selanjutnya apabila bukti-bukti perolehan sebagaimana tersebut di atas tidak ditemukan, maka
berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999 Pasal 51 ayat 3, dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyebutkan
bahwa secara fisik tanahnya dikuasai, tanah tersebut sudah tercatat dalam
daftar inventaris dan tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain.
Contoh Surat Permohonan dan formulir
Surat Pernyataan untuk mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat bisa didownload dibawah Peraturan Bersama ini.
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 186/PMK.06/2009
NOMOR: 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA
BERUPA TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
(1) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen
Keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Menyimpan asli sertipikat BMN berupa tanah.b. Menghimpun dan melakukan updating data BMN berupa tanah yang telah bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
c. Menyampaikan permintaan data BMN berupa tanah yang disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga setiap 6 bulan kepada Badan Pertanahan Nasional Indonesia.
d. Mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pensertipikatan BMN berupa tanah.
(2) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pertanahan Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung sebagai berikut.
a. Melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
b. Melakukan perubahan nama pada sertipikat BMN berupa yang semula atas nama Kementerian
Negara/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara /Lembaga.
c. Menyiapkan rekapitulasi data BMN berupa tanah yang disertipikatkan.
(3) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Negara /Lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
a. Melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN berupa
b. Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan danj atau pensertipikatan BMN berupa tanah.
c. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka BMN berupa tanah.
d. Menunjukkan letak dan tanda batas bidang tanah serta tanda-tanda batas tanah yang akan
e. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang akan disertipikatkan kepada
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi
f. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang telah bersertipikat namun akan
dilakukan perubahan nama ke atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga
kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bentuk rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi.
g. Mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor
Pertanahan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyusun dan mengajukan anggaran dalam rangka BMN berupa tanah sesuai dengan mekanisme APBN.
i. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan berupa tanah kepada Pengelola Barang dengan
melampirkan asli sertipikat, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya sertipikat
Daftar Nominatif Target Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah tahun 2013:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsUEx0WmxJcS1JYWM/edit?usp=sharing
Contoh SURAT PERMOHONAN dan FORMULIR SURAT PERNYATAAN dapat di download dibawah ini:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
Cara download:
1. klik
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
2. klik File > download
Kamis, 14 Juni 2012
Update SIMAK BMN -April 2012
Update SIMAK BMN per 01 April 2012 dapat diunduh pada link berikut ini: ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/2012/SIMAK/Update_SIMAK_persediaan_010512.rar
atau http://www.perbendaharaan.go.id/
atau http://www.perbendaharaan.go.id/
Rekonsiliasi BMN Semester I 2012
Yth. Kepala Satuan Kerja
di
Wilayah Kerja KPKNL Gorontalo
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata
Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan
Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan ini
kami sampaikan bahwa Rekonsiliasi
BMN Semester I Tahun Anggaran 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 7 Juli 2012 bertempat di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pada saat
rekonsiliasi BMN adalah sebagai berikut:
a. Berita
Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPA
dan UAKPB;
b. Arsip
Data Komputer (ADK) dari aplikasi Persediaan, SIMAK-BMN dan SAKPA Semester
I T.A.
2012, berupa:
- Back Up Referensi dan Database aplikasi Persediaan
- Backup aplikasi SIMAK-BMN,
- File Pengiriman data SIMAK ke KPKNL,
- Backup aplikasi SAKPA
- File Pengiriman Hasil Rekonsiliasi BMN pada aplikasi SAKPA
- Semua file di atas agar dikumpulkan kedalam satu folder dengan diberi kode satker (mis. 015.04.0500.312457.000.KD)
c. Laporan
BMN Hasil Rekonsiliasi Internal yang telah ditandatangani oleh Kepala
Satker/Kuasa Pengguna Barang/Pihak yang berkompeten, yang terdiri dari :
- Laporan Barang Kuasa Pengguna (Intra, Ekstra, dan Gabungan) Semester I T.A. 2012;
- Neraca SIMAK BMN Semester I T.A. 2012;
- Neraca SAKPA Semester I T.A. 2012;
- Laporan Persediaan;
- Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) (jika ada);
- Laporan Aset Lainnya (jika ada);
- Laporan Barang Bersejarah (jika ada);
d. Dokumen
Pengelolaan BMN (jika ada)
Selain kelengkapan data
diatas, dapat kami tegaskan kembali bahwa yang berkewajiban melaksanakan
Rekonsiliasi BMN adalah setiap Satuan Kerja baik yang aktif maupun non aktif
(tidak memiliki DIPA), sepanjang masih memiliki BMN yang berada dalam
penguasaannya. Pemberitahuan ini juga telah kami sampaikan melalui surat Kepala KPKNL Gorontalo Nomor: 378/WKN.16/KNL.02/2012 tanggal 12 Juni 2012.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Selasa, 03 April 2012
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP)
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertifikatan
Barang Milik Negara Berupa Tanah, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Sebagai langkah awal, akan dilakukan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah baik yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah RI Cq. K/L maupun yang belum bersertifikat. Setiap satuan kerja diharapkan dapat menyampaikan data BMN tanah yang berada pada penguasaannya kepada KPKNL Gorontalo.
- Guna mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut telah disiapkan program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang digunakan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam melakukan identifikasi dan pendataan dimaksud. Aplikasi tersebut dan manual penggunaannya dapat diunduh di sini atau http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/simak
- Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan agar data BMN berupa tanah yang ada dalam penguasaan Saudara dapat kami terima paling lambat tanggal 10 April 2012. Data hasil cetak dan file kirim dari aplikasi SIMANTAP tersebut dapat dikirim melalui email: pkn.kpknlgorontalo@gmail.com.
Rabu, 04 Januari 2012
Update Aplikasi Persediaan Versi 4 Januari 2012
Kamis, 05 Januari 2012
Update Aplikasi Persediaan Versi 4 Januari 2012
Beberapa link pilihan untuk download update terbaru :
1. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (4shared)
2. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (ziddu)
3. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (web DJKN)
Senin, 05 Desember 2011
PETUNJUK SINGKAT REKONSILIASI DATA BMN SEMESTER II 2011
A. Rekonsiliasi Internal
Rekonsiliasi internal dilaksanakan setiap bulan, pada awal bulan berikutnya dari bulan berjalan, yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi internal.
Ditingkat satuan kerja, rekonsiliasi internal merupakan pengiriman data dari aplikasi SIMAK BMN/ UAKPB ke aplikasi SAKPA/ UAKPA yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengiriman dari Persediaan ke SIMAK BMN
Pengiriman Persediaan ke aplikasi SIMAK BMN dilakukan pada setiap awal semester berikutnya dari semester yang akan dilaporkan.
Contoh : Untuk periode pelaporan Semester I pengirimannya dilakukan pada awal Semester II atau pada saat berakhirnya seluruh transaksi pada aplikasi persediaan pada Semester I
Untuk pengiriman Persediaan untuk akhir tahun dilaksanakan setelah dilakukan opname fisik barang persediaan.
Setelah dilakukan pengiriman dari aplikasi Persediaan dilakukan penerimaan dari aplikasi SIMAK BMN.
2. Pengiriman dari SIMAK BMN ke SAKPA
a. Pengiriman Saldo Awal
Pengiriman Saldo Awal dilakukan pada awal periode akuntansi yaitu pada awal tahun.
b. Pengiriman Transaksi Tahun Berjalan
Pengiriman transaksi tahun berjalan dilakukan setiap bulan pada awal bulan berikutnya dari bulan yang akan berakhir.
Contoh : Untuk periode pelaporan bulan Januari pengirimannya dilakukan pada awal bulan Februari
Setelah dilakukan pengiriman dari aplikasi SIMAK BMN dilakukan penerimaan pada aplikasi SAKPA dan terhadap proses tersebut dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi internal.
B. Rekonsiliasi dengan KPKNL
Rekonsiliasi dengan KPKNL dilakukan tiap Semester setelah berakhirnya Semester yang akan dilaporkan. Untuk Semester I dilakukan mulai tanggal 1 s.d. 7 Juli dan untuk Semester II dilakukan pada tanggal 1 s.d. 14 Januari tahun berikutnya.
Rekonsiliasi dengan KPKNL merupakan pengiriman laporan yang berupa:
1. Soft copy (ADK)
a. Backup data SIMAK BMN
b. Pengiriman dari SIMAK BMN, yang terdiri dari 3 kali proses pengiriman dan membentuk 3 file pengiriman:
1) Pengiriman Saldo Tahun Yang Lalu (file sa)
2) Dua kali Pengiriman transaksi Tahun Berjalan yakni :
a) Pengiriman Transaksi Semester II (file smt2)
b) Pengiriman dari Aplikasi SAKPA, dilakukan satu kali melalui menu Rekonsiliasi BMN, sub menu Pengiriman Hasi Rekonsiliasi ke KPKNL, yang terdiri dari 3 file pengiriman yaitu:
1) File dengan nama PN kemudian diikuti dengan kode satuan kerja, merupakan file pengiriman pendapatan negara, contoh: PN005013074451900KD.0610
2) File dengan nama SA kemudian diikuti dengan kode satuan kerja, merupakan pengiriman saldo Awal, contoh: SA005013074451900KD.0610
3) File dengan nama TB kemudian diikuti dengan kode satuan kerja, merupakan pengiriman Transaksi Tahun Berjalan, contoh: TB005013074451900KD.0610
Catatan penting:
Seluruh file ADK agar dicopy ke dalam satu CD
2. Hard copy/ print out laporan yang berupa:
a. Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), yaitu:
1) Catatan Ringkas BMN (CRBMN);
2) Neraca BMN;
3) Laporan Barang Persediaan;
4) Laporan Aset Tetap (Intra, Ekstra dan Gabungan);
5) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
6) Laporan Aset Tak Berwujud;
7) Laporan Barang Bersejarah;
8) Laporan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) terkait pengelolaan aset; dan
9) Laporan Kondisi Barang (LKB) khusus Tahunan.
b. Lampiran LBKP, yaitu:
1) Berita Acara Rekonsiliasi Internal UAKPA dan UAKPB;
2) Realiasi Anggaran Kuasa Pengguna Barang;
3) Dokumen pengelolaan BMN bila ada, antara lain:
• Rekapitulasi data pengelolaan BMN
• Salinan Dokumen persetujuan/penetapan dari Pengelola Barang
• Dokumen tindak lanjut pelaksanaan pengelolaan BMN, meliputi namun tidak terbatas pada:
- SK Penghapusan Pengguna Barang
- Berita Acara Serah Terima Barang
- Risalah lelang
- Salinan Naskah Perjanjian Pemanfaatan BMN
4) Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
Apabila UAKPB tidak menyertakan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal, ADK dan LBKP maka laporan ditolak, dan UAKPB harus melengkapi laporannya
Catatan Penting !!!!!
Rekonsiliasi Semester II 2011 sudah harus menggunakan Aplikasi Simak BMN 2010 dan Aplikasi Persediaan 2010;
Langganan:
Postingan (Atom)