Minggu, 02 Juni 2013

Sosialisasi Pelaksanaan Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah

Yth. Kepala/Ketua/Pimpinan Satuan Kerja Terlampir
di  
        Gorontalo

Sehubungan dengan pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah dan surat kami sebelumnya Nomor: S-280/WKN.16/KNL.02/2013 tanggal 6 Mei 2013 hal Pelaksanaan Sertipikasi BMN berupa Tanah, dengan ini kami sampaikan bahwa KPKNL Gorontalo bekerja sama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo mengundang Saudara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada:
               Hari/Tanggal             :   Senin, 17 Juni  2013          
               Pukul                         :   09.00 WITA s.d. Selesai
               Tempat                     :   Hotel Quality Gorontalo, Jl. Nani Wartabone No. 25
                                                    Kota Gorontalo
             Acara                       : Sosialisasi dan Verifikasi Berkas Dalam Rangka Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah
            Pada acara dimaksud akan dilaksanakan verifikasi berkas permohonan pendaftaran tanah pada masing-masing satuan kerja oleh kantor pertanahan kabupaten/kota. Berkenaan dengan hal tersebut diharapkan peserta membawa dokumen pendaftaran tanah sebagai berikut:
·      Surat permohonan dan formulir pendaftaran tanah (contoh surat permohonan dan formulir pendaftaran tanah dapat di unduh di sini. )
·      Alas hak/bukti perolehan tanah berupa akta jual beli, hibah, tukar menukar, pernyataan pelepasan hak, bukti pembayaran ganti rugi, berita acara serah terima dan dokumen lain terkait perolehan bidang tanah;
·      SK penetapan lokasi dari Bupati/Walikota setempat;
·      Surat pernyataan penguasaan aset;
·      Surat perintah tugas/surat kuasa dari kepala satuan kerja kepada pejabat/pegawai yang ditunjuk dalam rangka pengurusan sertipikasi tanah;
·      Fotokopi KTP atas nama pejabat/pegawai yang diberi kuasa;
·      SPPT PBB tahun 2013.

               Informasi kegiatan dapat menghubungi staf kami Akhmad Taupikur Rahman (Telp. 0435-824802/Hp. 085287936525) pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Mengingat pentingnya kegiatan dimaksud, diharapkan kedatangan Saudara tepat pada waktunya. Undangan resmi kegiatan ini kami kirim melalui surat kami Nomor: S-336/WKN.16/KNL.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, dapat di unduh  di sini.
              
               Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.


Sosialisasi PMK 01/PMK.06/2013 dan Aplikasi SIMAK BMN 2013


Yth. Kepala/Ketua/Pimpinan Satuan Kerja Se-Provinsi Gorontalo

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, kami bermaksud mengadakan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada:
               Hari/Tanggal     :   Kamis, 13 Juni  2013     
               Pukul                :   09.00 WITA s.d. 12.00 WITA  (Satker KD/KP)
                                             13.30 WITA s.d.  16.30 WITA (Satker DK/TP/UB)
               Tempat             :   Graha Misfalah, Ruang Musdalifah
                                             Jl. Arif Rahman Hakim, Kel. Tanggikiki, Kota Gorontalo
               Acara                :  Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.06/2013
                                            dan Aplikasi SIMAK BMN 2013.
Berkenaan dengan hal di atas, kami harapkan Saudara dapat menugaskan operator SIMAK BMN pada satker Saudara untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Peserta diharapkan membawa laptop yang telah ter-install Aplikasi SIMAK BMN 2010 update Desember 2012.
Mengingat pentingnya kegiatan dimaksud, diharapkan kedatangan peserta tepat pada waktunya. Undanan resmi kami kirim ke masing-masing satuan kerja melalui surat kami Nomor: S- 335 /WKN.16/KNL.02/2013 tanggal 30 Mei 2013 sebagaimana terlampir.


Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.



                                                                                                    

Jumat, 31 Mei 2013

Launching SIMAK BMN 2013

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri
Keuangan Nomor S-308/MK.6/2013 tanggal 30 mei 2013
perihal Launching Aplikasi SIMAK BMN 2013, kami sampaikan
aplikasi SIMAK BMN 2013 versi launching untuk tingkat satuan kerja.
Selanjutnya aplikasi terkait tingkat wilayah sampai dengan Pengguna Barang,
akan diluncurkan dalam jangka waktu dekat.


SIMAK BMN 2013.RAR <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsYzRmSGZBaHB2dzA/edit?usp=sharing>

PENGANTAR APLIKASI SIMAK 2013 <https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELscnlsU0p0VW5DTlk/edit?usp=sharing>

Senin, 04 Maret 2013

PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH




Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Nomor 126/300-75/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 hal Penyampaian Data Subyek dan Obyek BMN, dengan ini  kami sampaikan bahwa dalam rangka persiapan sertifikasi tanah milik negara,Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo mengharapkan agar Saudara dapat mempersiapkan dokumen perolehan tanah berupa jual beli,hibah,tukar menukar hak dan identitas Pemohon serta foto copy SPPT/PBB.
Selanjutnya apabila bukti-bukti perolehan sebagaimana  tersebut di atas tidak ditemukan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 51 ayat 3, dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa secara fisik tanahnya dikuasai, tanah tersebut sudah tercatat dalam daftar inventaris dan tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain. Contoh Surat Permohonan dan  formulir Surat Pernyataan untuk mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat bisa didownload dibawah Peraturan Bersama ini. 


PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 186/PMK.06/2009
NOMOR: 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA
BERUPA TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,


BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5

(1) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen  
      Keuangan
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Menyimpan asli sertipikat BMN berupa tanah.b. Menghimpun dan melakukan updating data BMN berupa tanah yang telah bersertipikat atas nama   Pemerintah Republik Indonesia.
c. Menyampaikan permintaan data BMN berupa tanah yang disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga setiap 6 bulan kepada Badan Pertanahan Nasional Indonesia.
d. Mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pensertipikatan BMN berupa tanah.

(2) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pertanahan Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung sebagai berikut.
a. Melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
b. Melakukan perubahan nama pada sertipikat BMN berupa yang semula atas nama Kementerian
Negara/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara /Lembaga.
c. Menyiapkan rekapitulasi data BMN berupa tanah yang disertipikatkan.

(3) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Negara /Lembaga  memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
a. Melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN berupa
b. Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan danj atau pensertipikatan BMN berupa tanah.
c. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka BMN berupa tanah.
d. Menunjukkan letak dan tanda batas bidang tanah serta tanda-tanda batas tanah yang akan
e. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang akan disertipikatkan kepada
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi
f. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang telah bersertipikat namun akan
dilakukan perubahan nama ke atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga
kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bentuk rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi.
g. Mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor
Pertanahan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyusun dan mengajukan anggaran dalam rangka BMN berupa tanah sesuai dengan mekanisme APBN.
i. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan berupa tanah kepada Pengelola Barang dengan
melampirkan asli sertipikat, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya sertipikat


Daftar Nominatif Target Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah tahun 2013:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsUEx0WmxJcS1JYWM/edit?usp=sharing

Contoh SURAT PERMOHONAN dan FORMULIR SURAT PERNYATAAN  dapat di download dibawah ini:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
Cara download: 
1. klik 
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
2. klik File > download

Kamis, 14 Juni 2012

Update SIMAK BMN -April 2012

Update SIMAK BMN per 01 April 2012 dapat diunduh pada link berikut ini:  ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/2012/SIMAK/Update_SIMAK_persediaan_010512.rar 
atau http://www.perbendaharaan.go.id/

Rekonsiliasi BMN Semester I 2012


Yth. Kepala Satuan Kerja
di Wilayah Kerja KPKNL Gorontalo



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan ini kami sampaikan bahwa Rekonsiliasi BMN Semester I Tahun Anggaran 2012 akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 7 Juli 2012 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pada saat rekonsiliasi BMN adalah sebagai berikut:
a.    Berita Acara Rekonsiliasi Internal antara UAKPA dan UAKPB;
b.    Arsip Data Komputer (ADK) dari aplikasi Persediaan, SIMAK-BMN dan SAKPA Semester I T.A. 2012, berupa:
  1. Back Up Referensi dan Database aplikasi Persediaan   
  2. Backup aplikasi SIMAK-BMN,  
  3. File Pengiriman data SIMAK ke KPKNL,
  4. Backup aplikasi SAKPA 
  5. File Pengiriman Hasil Rekonsiliasi BMN pada aplikasi SAKPA
  6. Semua file di atas agar dikumpulkan kedalam satu folder dengan diberi kode satker (mis. 015.04.0500.312457.000.KD)
c.    Laporan BMN Hasil Rekonsiliasi Internal yang telah ditandatangani oleh Kepala Satker/Kuasa Pengguna Barang/Pihak yang berkompeten, yang terdiri dari :
  1. Laporan Barang Kuasa Pengguna (Intra, Ekstra, dan Gabungan) Semester I T.A.  2012;
  2. Neraca SIMAK BMN Semester I T.A.  2012;
  3. Neraca SAKPA Semester I T.A.  2012;
  4. Laporan Persediaan;
  5. Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) (jika ada);
  6. Laporan Aset Lainnya (jika ada);
  7. Laporan Barang Bersejarah (jika ada);
d.    Dokumen Pengelolaan BMN (jika ada)
Selain kelengkapan data diatas, dapat kami tegaskan kembali bahwa yang berkewajiban melaksanakan Rekonsiliasi BMN adalah setiap Satuan Kerja baik yang aktif maupun non aktif (tidak memiliki DIPA), sepanjang masih memiliki BMN yang berada dalam penguasaannya. Pemberitahuan ini juga telah kami sampaikan melalui surat Kepala KPKNL Gorontalo Nomor: 378/WKN.16/KNL.02/2012 tanggal 12 Juni 2012.
 Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Selasa, 03 April 2012

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP)

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
  1. Sebagai langkah awal, akan dilakukan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah baik yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah RI Cq. K/L maupun yang belum bersertifikat. Setiap satuan kerja diharapkan dapat menyampaikan data BMN tanah yang berada pada penguasaannya kepada KPKNL Gorontalo.
  2. Guna mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut telah disiapkan program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang digunakan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam melakukan identifikasi dan pendataan dimaksud. Aplikasi tersebut dan manual penggunaannya dapat diunduh di sini atau http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/simak
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan agar data BMN berupa tanah yang  ada dalam penguasaan Saudara dapat kami terima paling lambat tanggal 10 April 2012. Data hasil cetak dan file kirim dari aplikasi SIMANTAP tersebut dapat dikirim melalui email: pkn.kpknlgorontalo@gmail.com.