Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo Nomor 126/300-75/II/2013 tanggal 28
Februari 2013 hal Penyampaian Data Subyek dan Obyek BMN, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka persiapan
sertifikasi tanah milik negara,Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Gorontalo mengharapkan agar Saudara dapat mempersiapkan dokumen
perolehan tanah berupa jual beli,hibah,tukar menukar hak dan identitas Pemohon
serta foto copy SPPT/PBB.
Selanjutnya apabila bukti-bukti perolehan sebagaimana tersebut di atas tidak ditemukan, maka
berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999 Pasal 51 ayat 3, dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyebutkan
bahwa secara fisik tanahnya dikuasai, tanah tersebut sudah tercatat dalam
daftar inventaris dan tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain.
Contoh Surat Permohonan dan formulir
Surat Pernyataan untuk mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat bisa didownload dibawah Peraturan Bersama ini.
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 186/PMK.06/2009
NOMOR: 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA
BERUPA TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
DAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
(1) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen
Keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Menyimpan asli sertipikat BMN berupa tanah.b. Menghimpun dan melakukan updating data BMN berupa tanah yang telah bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
c. Menyampaikan permintaan data BMN berupa tanah yang disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga setiap 6 bulan kepada Badan Pertanahan Nasional Indonesia.
d. Mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pensertipikatan BMN berupa tanah.
(2) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pertanahan Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung sebagai berikut.
a. Melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
b. Melakukan perubahan nama pada sertipikat BMN berupa yang semula atas nama Kementerian
Negara/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara /Lembaga.
c. Menyiapkan rekapitulasi data BMN berupa tanah yang disertipikatkan.
(3) Dalam rangka melaksanakan persertipikatan BMN dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Negara /Lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
a. Melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN berupa
b. Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan danj atau pensertipikatan BMN berupa tanah.
c. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka BMN berupa tanah.
d. Menunjukkan letak dan tanda batas bidang tanah serta tanda-tanda batas tanah yang akan
e. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang akan disertipikatkan kepada
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi
f. Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang berupa tanah yang telah bersertipikat namun akan
dilakukan perubahan nama ke atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga
kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bentuk rincian dan kepada Pengelola Barang dalam
bentuk rekapitulasi.
g. Mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan pemegang hak atas tanah kepada Kantor
Pertanahan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyusun dan mengajukan anggaran dalam rangka BMN berupa tanah sesuai dengan mekanisme APBN.
i. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan berupa tanah kepada Pengelola Barang dengan
melampirkan asli sertipikat, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya sertipikat
Daftar Nominatif Target Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah tahun 2013:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsUEx0WmxJcS1JYWM/edit?usp=sharing
Contoh SURAT PERMOHONAN dan FORMULIR SURAT PERNYATAAN dapat di download dibawah ini:
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
Cara download:
1. klik
https://docs.google.com/file/d/0B385yaROYELsVGZoOVFYV3ZkcjQ/edit?usp=sharing
2. klik File > download